MEDAN – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Medan menyoroti sejumlah ketentuan dalam proses tender paket Jasa Penyelenggaraan Acara Carnaval Budaya Nusantara dan Pentas Seni yang memiliki nilai pagu sekitar Rp2 miliar di lingkungan Dinas Pariwisata Kota Medan.
Ketua PC PMII Kota Medan, Farhan, mengatakan pihaknya menerima berbagai informasi dari sejumlah pelaku usaha yang mengaku mengalami kesulitan dalam mengikuti proses lelang tersebut. Kesulitan itu disebut berkaitan dengan persyaratan administrasi yang dinilai memberatkan dan berpotensi mengurangi kesempatan peserta untuk bersaing secara setara.
Salah satu syarat yang menjadi perhatian adalah kewajiban melampirkan surat izin penggunaan lokasi kegiatan yang berada di bawah pengelolaan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan.
Menurut Farhan, beberapa calon peserta mengaku telah mengajukan permohonan izin kepada instansi terkait. Namun hingga batas akhir pemasukan dokumen penawaran, permohonan tersebut disebut belum memperoleh tanggapan.
“Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan. Di satu sisi dokumen tersebut diwajibkan dalam persyaratan tender, namun di sisi lain sejumlah peserta mengaku kesulitan memperolehnya. Situasi seperti ini perlu mendapat perhatian agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap proses pengadaan,” ujarnya.
PC PMII Kota Medan menilai persyaratan yang sulit dipenuhi berpotensi menghambat partisipasi peserta dan dapat memunculkan asumsi publik mengenai adanya pihak-pihak tertentu yang lebih diuntungkan dalam proses tender tersebut.
Farhan menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan secara terbuka, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta yang memenuhi kualifikasi.
“Prinsip utama pengadaan adalah persaingan yang sehat. Karena itu, setiap persyaratan harus disusun secara rasional, proporsional, dan tidak menimbulkan kesan membatasi ruang kompetisi,” katanya.
Sebagai bentuk pengawasan publik, PC PMII Kota Medan menyatakan akan menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum untuk meminta dilakukan kajian dan penelusuran terhadap proses tender tersebut.
“Kami berharap seluruh tahapan pengadaan dapat diperiksa secara objektif sehingga tidak muncul keraguan publik terhadap integritas proses yang sedang berjalan,” ujar Farhan.
PC PMII Kota Medan juga meminta Dinas Pariwisata Kota Medan, Dinas Perkim Cikataru Kota Medan, serta Pokja Pengadaan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penetapan persyaratan yang dipersoalkan peserta.
Menurutnya, transparansi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara.
“Setiap proses yang menggunakan dana publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan tidak terjadi spekulasi di tengah publik,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap proses pengadaan merupakan bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya menghubungi Dinas Pariwisata Kota Medan, Dinas Perkim Cikataru Kota Medan, serta Pokja Pengadaan untuk memperoleh tanggapan dan klarifikasi terkait persoalan tersebut.







