Sinergi Dishub dan Satlantas Karo: Trotoar Pusat Pasar Kabanjahe Ditertibkan dari Pedagang Liar

  • Whatsapp
Sinergi Dishub dan Satlantas Karo: Trotoar Pusat Pasar Kabanjahe Ditertibkan dari Pedagang Liar
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karo, Frolin Alexsander Perangin Angin, S.H., M.Si., bersinergi langsung dengan Kasatlantas Polres Karo, AKP Andita Sitepu, S.H., M.H., memimpin jalannya operasi penertiban skala besar terhadap para pedagang liar di kawasan Pusat Pasar Kabanjahe pada Senin (25/5/2026).

KABANJAHE, TRIBUNSUMUT – Langkah tegas diambil oleh Pemerintah Kabupaten Karo bersama jajaran kepolisian guna mengembalikan fungsi fasilitas publik yang kian semrawut. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karo, Frolin Alexsander Perangin Angin, S.H., M.Si., bersinergi langsung dengan Kasatlantas Polres Karo, AKP Andita Sitepu, S.H., M.H., memimpin jalannya operasi penertiban skala besar terhadap para pedagang liar di kawasan Pusat Pasar Kabanjahe pada Senin (25/5/2026).

Operasi gabungan ini menyasar titik-titik krusial yang selama ini menjadi simpul kepadatan, mulai dari seputaran kawasan Tugu Catur hingga menyisir sepanjang Jalan Kapten Mumah Purba dan Jalan Bangsi Sembiring.

Dalam eksekusi di lapangan, petugas gabungan bergerak menyisir area yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat. Sasaran utama dari penertiban ini meliputi para pedagang yang menggelar lapak dagangan di atas trotoar yang merupakan hak pejalan kaki, pedagang yang nekat memakan badan jalan utama, hingga para pedagang bermobil yang menggunakan kendaraan pick-up untuk berjualan secara stasioner di area terlarang.

Tindakan ini terpaksa diambil menyusul desakan serta gelombang laporan yang masif dari asosiasi pedagang resmi di dalam Pasar Kabanjahe serta masyarakat pengguna jalan yang mengaku sangat terganggu dan tidak nyaman dengan kehadiran lapak-lapak liar tersebut.

Pihak Dinas Perhubungan menegaskan bahwa operasi penertiban ini tidak dilakukan secara mendadak atau tebang pilih. Sebelumnya, Dishub bersama Satpol PP Kabupaten Karo telah menjalankan prosedur humanis dan administratif dengan melayangkan surat peringatan resmi secara bertahap, mulai dari SP1, SP2, hingga SP3.

Kendati demikian, peringatan tertulis tersebut diabaikan begitu saja oleh para pedagang liar yang tetap nekat beroperasi di zona terlarang. Pusat Pasar Kabanjahe sendiri merupakan urat nadi perekonomian sekaligus jalur perlintasan utama di Kabupaten Karo, sehingga penataan ruang publik di sekitarnya menjadi prioritas utama demi menjaga estetika kota dan ketertiban bersama.

READ  Revitalisasi Ujian Nasional: Langkah Menuju Peningkatan Kualitas Pendidikan Indonesia

Keberadaan pedagang kaki lima dan mobil pick-up yang memadati bahu jalan secara ilegal selama ini telah membawa dampak domino yang merugikan banyak pihak. Selain merampas hak pejalan kaki di trotoar, penyempitan lajur kendaraan ini memicu kemacetan parah yang mengular di sekitar area pasar, terutama pada jam-jam sibuk.

Dari sisi ekonomi, menjamurnya pedagang liar di luar area pasar memicu kecemburuan sosial dan penurunan omzet bagi para pedagang resmi yang berjualan di dalam los pasar, mengingat mereka taat membayar retribusi daerah namun justru sepi pembeli akibat kalah bersaing dengan lapak pinggir jalan.

Sebagai langkah konkrit pasca-penertiban, Dinas Perhubungan Kabupaten Karo kini fokus melakukan penataan ulang dan penataan zonasi agar para pedagang kaki lima tidak lagi kembali menduduki badan jalan maupun trotoar. Operasi penertiban dan pengawasan ketat ini dipastikan akan digelar secara berkala guna mengantisipasi pedagang yang membandel.

Selain itu, petugas di lapangan terus memberikan edukasi persuasif serta mengarahkan para pedagang untuk menempati lokasi-lokasi resmi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah. Melalui sinergi lintas instansi ini, diharapkan ketertiban, kelancaran arus lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di Pusat Pasar Kabanjahe dapat pulih sepenuhnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan