Camat dan Inspektorat Aceh Utara Kompak Bungkam Terkait Alokasi Dana Desa

  • Whatsapp
Camat dan Inspektorat Aceh Utara Kompak Bungkam Terkait Alokasi Dana Desa

MATANGKULI – Transparansi pengelolaan anggaran desa di wilayah Kecamatan Matangkuli kini tengah menjadi sorotan tajam. Kendati muncul berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai penggunaan Dana Desa, pihak otoritas terkait, yakni Camat Matangkuli dan Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, justru menunjukkan sikap tertutup dengan tidak memberikan pernyataan resmi kepada awak media.

Fenomena bungkamnya pejabat publik ini dinilai sangat ironis. Sebagai instansi yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan (Binwas), Camat dan Inspektorat seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan klarifikasi guna menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat. Sikap enggan memberikan keterangan ini justru memperkuat tanda tanya mengenai apa yang sebenarnya terjadi pada tata kelola keuangan desa di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Sejumlah upaya konfirmasi telah dilakukan oleh pihak jurnalis untuk meminta penjelasan mendalam. Namun, hingga berita ini diturunkan, baik pesan singkat maupun upaya pertemuan langsung belum membuahkan hasil. Ruang informasi yang tertutup ini seolah menjadi hambatan bagi pemenuhan hak publik untuk mengetahui sejauh mana akuntabilitas penggunaan dana negara yang diperuntukkan bagi pembangunan desa di Matangkuli.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip utama dalam pengelolaan keuangan desa. Dana Desa yang bersumber dari APBN bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan pemerataan pembangunan.

Oleh karena itu, setiap rupiah yang dikelola oleh Pemerintah Desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, baik melalui papan informasi infografis di desa maupun melalui mekanisme laporan resmi yang dapat diakses publik.

READ  Niat Ingin Bela Masyarakat, Danramil Paya Bakong Malah Dituding Provokasi Warga

Camat memiliki tugas pembinaan terhadap jalannya pemerintahan desa, sementara Inspektorat bertugas sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). Jika terdapat dugaan penyimpangan, kedua lembaga ini memiliki wewenang untuk melakukan audit dan pembinaan.

Sikap bungkam dari otoritas pengawas terhadap pertanyaan jurnalis atau masyarakat dapat dianggap sebagai kegagalan dalam menjalankan fungsi komunikasi publik yang sehat, yang seharusnya mampu meredam konflik dan menjaga kepercayaan warga terhadap institusi pemerintahan.

Kurangnya keterbukaan informasi seringkali memicu mosi tidak percaya dari warga desa terhadap perangkat desa maupun pemerintah kecamatan. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menghambat partisipasi warga dalam program-program pembangunan.

Secara hukum, setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan kepada pemohon informasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *