Pengelolaan Dana Desa Sayur Mahincat Jadi Sorotan, Kejatisu Diminta Turun Tangan

  • Whatsapp
Pengelolaan Dana Desa Sayur Mahincat Jadi Sorotan, Kejatisu Diminta Turun Tangan

Medan – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Penggerak Utama Mahasiswa Aktivis Sumatera Utara (PUMA-SU) menyampaikan pemberitahuan rencana aksi unjuk rasa terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Sayur Mahincat, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Tahun Anggaran 2024.

Dalam surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), PUMA-SU mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahap I dan tahap II dengan total anggaran sebesar Rp730.085.000. Dugaan tersebut, menurut mereka, didasarkan pada temuan di lapangan serta laporan dari masyarakat setempat.

Koordinator aksi PUMA-SU menyatakan bahwa terdapat dugaan ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan kondisi faktual di lapangan pada sejumlah program kegiatan desa. Beberapa di antaranya meliputi pembangunan jalan desa, penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD/Polindes), kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), program ketahanan pangan desa, serta sejumlah kegiatan yang dikategorikan sebagai kondisi mendesak.

Berdasarkan temuan kami, PAUD desa diduga sudah tidak aktif, namun anggarannya masih tercantum dalam laporan administrasi APBDes dan LPPD. Selain itu, pembangunan jalan desa dan kondisi Pos Kesehatan Desa juga dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan laporan yang disampaikan,” ujar perwakilan PUMA-SU.Pengelolaan Dana Desa Sayur Mahincat Jadi Sorotan, Kejatisu Diminta Turun Tangan

PUMA-SU juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam dokumen pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. Mereka menilai pengelolaan anggaran desa harus mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016.

Atas dasar itu, PUMA-SU berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Mereka meminta aparat penegak hukum untuk melakukan audit serta pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Sayur Mahincat guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

READ  Prabowo Rencanakan Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi untuk Efisiensi Ibadah

Kami meminta Kejatisu mengusut dugaan ini secara profesional dan transparan. Apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan keuangan negara, kami berharap proses hukum dapat ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Sayur Mahincat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. PUMA-SU menegaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk kontrol sosial yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *