Mahasiswa Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Dugaan Pungli di Kejari Padang Lawas

  • Whatsapp
Mahasiswa Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Dugaan Pungli di Kejari Padang Lawas

Medan – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Penggerak Utama Mahasiswa Aktivis Sumatera Utara (PUMA-SU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (23/02/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi di lingkungan Kejaksaan Negeri Padang Lawas.

Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, setiap kepala desa di Kabupaten Padang Lawas diduga dimintai sejumlah uang sebesar Rp15 juta per desa. Dengan jumlah desa yang mencapai ratusan, dugaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian besar serta mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Bacaan Lainnya

Koordinator aksi menyampaikan bahwa dugaan pungli di lingkungan Kejari Padang Lawas disebut-sebut telah ditangani oleh Kejaksaan Agung RI dan pejabat terkait bahkan telah dicopot dari jabatannya. Namun, hal tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan mahasiswa.

“Jika memang benar terjadi pungutan liar, mengapa hanya dicopot dari jabatan? Mengapa tidak diproses secara hukum hingga ke pengadilan?” ujar koordinator aksi dalam orasinya.

Mahasiswa menilai, dugaan praktik tersebut seharusnya dapat diproses sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 12 huruf e, disebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima potongan dapat diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda.

READ  Guraaa! Camat Lhoksukon Permainkan Warganya

Ketua PUMA-SU, Ahmad, dalam orasinya juga mempertanyakan mengapa pemeriksaan hanya difokuskan pada pihak Kejari, sementara pihak lain yang diduga terkait belum turut diperiksa.

Yang diduga menjadi pihak yang dimintai uang adalah para kepala desa. Kami menduga ada pihak lain yang juga mengetahui atau terlibat, seperti camat, organisasi kepala desa (APDESI), bahkan kemungkinan hingga tingkat pemerintah daerah. Mengapa hanya pihak Kejari yang diperiksa?” ujar Ahmad.

Ia menegaskan bahwa mahasiswa tidak ingin hukum dijadikan alat tekanan, melainkan harus ditegakkan secara adil dan transparan.

Jika benar ada pungutan terhadap kepala desa, maka ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan harus diusut tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Dalam tuntutannya, PUMA-SU mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan pungli di Kejari Padang Lawas. Mereka juga meminta agar aparat penegak hukum yang terbukti terlibat diproses secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, massa aksi juga menuntut adanya perlindungan hukum bagi kepala desa maupun pihak-pihak yang berani memberikan keterangan. Mahasiswa juga mendorong keterlibatan lembaga pengawas yang lebih tinggi agar proses penanganan perkara berjalan secara independen dan transparan.

Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Perwakilan mahasiswa turut menyerahkan surat pernyataan sikap sebagai bentuk keseriusan mereka dalam mengawal isu tersebut.

Mahasiswa menegaskan bahwa aksi tersebut bukan sekadar simbolik, melainkan komitmen untuk terus mengawal dugaan kasus tersebut hingga tuntas.

Kami akan kembali turun ke jalan apabila tuntutan ini tidak ditindaklanjuti secara serius. Penegakan hukum harus bersih dari praktik transaksional,” tutup koordinator aksi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *