Geuchik Krueng Baro Blang Mee Terpojok: Inspektorat dan Kejaksaan Mulai ‘Bidik’ Dugaan Proyek Fiktif

  • Whatsapp
Geuchik Krueng Baro Blang Mee Terpojok: Inspektorat dan Kejaksaan Mulai ‘Bidik’ Dugaan Proyek Fiktif

Aceh Utara – Pelaksanaan tata kelola keuangan di Gampong Krueng Baro Blang Mee, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, kini berada di bawah radar aparat pengawas. Dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2025 yang melibatkan proyek ketahanan pangan senilai Rp120 juta kini memasuki babak baru setelah Inspektorat dan Kejaksaan Negeri setempat mulai turun tangan.

Persoalan ini memuncak setelah Muhammad Ali, Geuchik (Kepala Desa) setempat, menunjukkan sikap defensif saat dikonfirmasi mengenai sejumlah kejanggalan di desanya. Alih-alih memberikan penjelasan substansial, Ali justru menuding jurnalis yang melakukan konfirmasi sebagai “wartawan gadungan” dan memblokir akses komunikasi.

Dalam keterangan resminya kepada media, Muhammad Ali berdalih bahwa pihak yang mencoba menemuinya tidak memiliki kredibilitas. Ia juga menekankan bahwa setiap informasi publik harus melalui klarifikasi dirinya terlebih dahulu sebelum diterbitkan.

Namun, pembelaan tersebut dipatahkan oleh Muhammad Fadli, jurnalis yang bersangkutan. Fadli menyebut tudingan tersebut sebagai upaya pengalihan isu demi menghindari pertanyaan-pertanyaan krusial terkait anggaran desa.

“Saya sudah memperkenalkan diri secara resmi sebelum konfirmasi dilakukan. Namun, setelah pesan saya dibaca (centang biru), nomor saya langsung diblokir,” ujar Fadli kepada media, Senin, 2 Maret 2026.

Klaim Muhammad Ali yang mengaku tidak mengenal sang jurnalis juga terbentur fakta rekam jejak digital. Fadli mengungkapkan bahwa mereka pernah berkomunikasi melalui telepon WhatsApp pada 20 Maret 2025 dengan durasi pembicaraan sekitar empat menit.

“Sangat kontradiktif jika sekarang beliau menyebut saya tidak dikenal atau gadungan. Semua bukti riwayat percakapan masih tersimpan rapi,” kata Fadli menambahkan.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat dua poin krusial yang menjadi pemicu keresahan warga:

  1. Ketahanan Pangan: Alokasi anggaran sebesar Rp120 juta pada 2025 yang diduga tidak memiliki realisasi fisik atau proyek fiktif.

  2. Program Posyandu: Temuan pembagian bantuan makanan berupa buah pir dalam kondisi busuk yang dinilai mencederai tujuan program kesehatan masyarakat.

READ  Kasus Dugaan Penculikan di Antapani: Ibu Inisial S Kembali Pulang dengan Bantuan Tukang Ojek

Camat Samudera mengonfirmasi bahwa Inspektorat Aceh Utara telah mengagendakan pemeriksaan khusus terhadap administrasi dan fisik kegiatan di Gampong Krueng Baro Blang Mee.

Di sisi lain, perwakilan masyarakat juga telah melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi serta penggelembungan (markup) anggaran dana desa untuk periode 2024 dan 2025.

Langkah menutup diri yang dilakukan oleh pejabat publik seperti Geuchik Muhammad Ali dinilai oleh pengamat sebagai kegagalan dalam memahami esensi transparansi. Merujuk pada semangat keterbukaan informasi publik, menjawab konfirmasi media merupakan kewajiban konstitusional bagi setiap pemangku kebijakan yang menggunakan anggaran negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *